Optimalkan Kelembagaan Ekonomi Perdesaan Guna Mendongkrak Daya Saing Komoditas Unggulan Wilayah

Semenjak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016 lalu, persaingan pasar dan perdagangan antarnegara di ASEAN semakin ketat. Arus perdagangan barang, jasa, maupun tenaga kerja dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya semakin kencang. Hal ini menjadi peluang sekaligus menjadi ancaman untuk Indonesia. Jika masyarakat Indonesia tidak memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kapasitasnya maka akan berbahaya karena bisa saja akan didominasi oleh tenaga kerja dari luar negeri. Begitupula terhadap produktivitas barang dan jasa dalam negeri harus dapat bersaing dengan produk dari luar. Kondisi geografis Indonesia yang berada dalam kawasan yang berbatasan dengan banyak negara memiliki potensi sekaligus dapat pula menjadi ancaman negara. Strategisnya Indonesia dalam jalur perdagangan dunia dan termasuk dalam negara yang memiliki garis pantai terbesar di dunia. Namun juga menjadi ancaman jika pulau-pulau yang berada di garda terdepan dengan negara lain jika tidak terkelola dengan baik.

Indonesia adalah negara kepulauan yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Potensi yang dimilikinya sudah tidak dapat dihitung dari kekayaan hasil tambang, perikanan, perkebunan, industri, dan termasuk pertanain. Pertanian adalah salah satu potensi yang paling banyak dimiliki oleh Indonesia jika dilihat dari perkembangannya. Berdasarkan data yang dilansir dari FAO diketahui bahwa kelapa sawit dan tanaman-tanaman pangan lainnya merupakan hasil panen yang cukup tinggi dan memiliki daya saing jika dibandingkan negara-negara lainnya. Potensi pertanian seperti tanaman pangan, perkebunan, dan tanaman pertanian lainnya tentu didominasi oleh sumbangan wilayah perdesaan. Sebagain besar aktivitas pertanian berlokasi di perdesaan walaupun terdapat juga aktivitas pertanian di perkotaan (inklusif). Keberadaan perdesaan sebagai pusat produksi pertanian harus didukung. Terlebih lagi kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan dan banyak juga yang berada di wilayah perbatasan. Desa sebagai ujung tombak pembangunan sudah sepantasnya mendapatkan perhatian dan dukungan dalam setiap kebijakan pembangunan. Terutama kebijakan terkait pengembangan sektor pertanian dan sumber daya manusianya sebagai gerak cepat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Konsep One Village One Product (OVOP)

Pengembangan OVOP (One Village One Product) pada sektor pertanian dapat diartikan sebagai sebuah pemanfaatan dan pengembangan potensi sumberdaya lokal yang dimiliki dalam suatu daerah tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Konsep OVOP ini lebih menekankan pada pembangunann internal dari suatu wilayah sebagai contoh desa. Beberapa prinsip utama dalam pengembangan OVOP berdasarkan Dirjen Industri Kecil dan Menengah (2009) diantaranya: a) merupakan produk lokal yang mampu menembus pasar global; b) memiliki kemandirian dan kreativitas; dan c) pengembangan sumberdaya manusia.

Batasan wilayah dalam konsep OVOP untuk sektor pertanian dapat disesuaikan. OVOP tidak hanya dimaksud dalam satu wilayah perdesaan namun dapat juga berupa kecamatan, atau kabupaten. Hal tersebut disesuaikan dengan lingkup perencanaan pengembangan pertanian. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan untuk keberhasilan OVOP yaitu: pertama, sumberdaya lokal, prinsip utama dalam pengembangan OVOP yaitu penggunaan sumber daya lokal yang termasuk sumber daya alamnya dan sumber daya manusianya. Konsep ini harus dapat mengangkat komoditas-komoditas lokal sebagai brand utama produk. Tenaga yang digunakan juga harus dari masyarakat setempat. Melalui kedua sumberdaya ini maka terbentuklah suatu sistem tatanan lokal yang merepresentasikan keunggulan wilayah dan kreatifitas masyarakat setempat yang unggul. Kedua, kolaborasi aktif. Dalam pengembangan pertanian dengan konsep ini diperlukan kolaborasi aktif antara pihak-pihak yang bekerjasama diantaranya Masyarakat Lokal, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, dan Sektor Swasta. Masyarakat ditempatkan sebagai subyek pembangunan, bukanlagi sebagai objek pembangunan. Oleh karena itu masyarakat lokal haruslah dapat diberdayakan dan meningkatkan kesejahteraannya, melalui partisipasi masyarakat sebagai pelaku usaha, tenaga kerja, dan memperhatikan kearifan lokal. Pendampingan dari Pemerintah dalam hal ini sangat penting untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat. Fasilitasi tersebut juga dapat dilakukan pemerintah melalu riset, program pemberdayaan, dan budgetingKetiga, kreatifitas dan kualitas. Produk yang dihasilkan melalui usaha OVOP ini mengedepankan kreatifitas dan kualitas. Peningkatan kreatifitas masyarakat dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan kewirausahaan dan pendampingan yang intensif. Hal tersebut dapat mempengaruhi kualitas barang yang dihasilkan. Barang yang dihasilkan dapat diterima di area pemasaran yang luas hingga global. Keempat, penguatan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Penguatan UMKM adalah salah satu bentuk usaha untuk pengembangan konsep OVOP. Melalui UMKM maka pemberdayaan masyarakat dapat lebih dilakukan dengan menyerap tenaga kerja lokal. Tidak perlu banyak modal karena UMKM adalah usaha dengan modal rendah namun tetap padat karya.

Pendekatan Kawasan

Potensi pertanian yang tersebar di Indonesia sekarang ini belum menampakkan pengembangan yang terintegrasi antar wilayah dan sektor. Pembangunan pertanian cenderung dilakukan dalam lingkup kecil-kecil dan tersebar di setiap wilayah. Hal ini merupakan sebuah imbas dari program-program yang hanya berbentuk jangka pendek. Akibatnya program-program pertanian yang diluncurkan di setiap wilayah tidak saling memiliki keterkaitan dan berjalan sendiri-sendiri. Luasnya potensi pertanian di Indonesia tentunya harus dapat dikembangkan secara terintegrasi antar wilayah dengan pendekatan secara kawasan kewilayan. Pendekatan ini membutuhkan partisipasi dan integrasi dari pemangku kebijakan sektor-sektor yang terkait baik itu dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Melalui hal ini diharapkan dapat memperkuat rantai agribisnis dari hulu hingga hilir sehingga dapat memberikan multiplier effect terhadap wilayah dan sektor lainnya.

Pengembangan produk pertanian strategis wilayah juga sangat sangat dibutuhkan dalam realisasi pendekatan kawasan ini. Beberapa contoh produk pertanian strategis wilayah yang pengelolaannya cukup baik adalah produk lokal Pisang Abaka di Kabupaten Kepulauan Talaud. Potensi pisang yang besar di wilayah ini dimanfaatkan dengan baik melalui pengembangan industri olahan pisang. Olahan pisang tersebut dapat dijadikan banyak turunan produk yang prospeknya sangat tinggi. Salah satu hasil olahan berupa serat pisang juga diprediksi memiliki permintaan yang tinggi di pasar dunia yaitu sekitar 600.000 ton per tahun. Hal ini lantas oleh industri rumahan Talaud mengolah komoditas pisang menjadi beberapa produk turunan lagi seperti produk pintal, industri pulp dan kertas, kantong sak, wallpaper, dan lain-lain.

Public Private Partnership

Public Private Partnership atau yang sering dikenal dengan PPP adalah salah satu konsep kemitraan pemerintah dengan swasta untuk merealisasikan suatu tujuan termasuk dalam bidang pertanian. Tidak dapat dipungkiri bahwa sektor swasta juga berperan penting dalam peningkatan daya saing pertanian. Keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan dan operasional rantai hulu-hilir komoditas pertanian dapat menjadi pihak yang memacu kemajuan dan kualitas produksi. Adanya kerjasama antara sektor publik dengan swasta tentunya akan memberikan tantangan tersendiri antara kedua pihak. Dalam melakukan kerjasama kedua pihak harus mengesampingkan kepentingan pribadi demi berjalannya kemitraan. Keterlibatan swasta dalam bermitra dengan pemerintah dapat berupa kerjasama dalam hal pemberian teknologi terbaru, inovasi produk pelatihan masyarakat, dan melalui modal. Beberapa bentuk kemitraan PPP diantaranya: pertama, kontrak resmi; bentuk kerjasama ini dapat berupa kontrak kerjasama antara swasta dengan petani-petani, pemilik lahan, dan subyek pembagunan lainnya. Kerjasama ini dapat berupa perusahaan dengan petani, perusahaan dengan pemilik, ataupun perusahaan dengan pemilik atau petani yang disepakati bersama dalam suatu periode tertentu. Kedua, delegasi; perusahaan-perusahaan dapat memberikan delegasi terhadap suatu unit usaha yang besar kepada usaha-usahak kecil rakyat terutama UMKM. Ketiga, usaha bersama; kerjasama antara pihak swasta dengan pemerintah atau masyarakat dapat berupa pendirian sebuah perusahaan yang dimiliki bersama yang dioperasikan berkaitan untuk suatu mata rantai komoditas ataupun secara kesuluruhan

Luaran dari hasil bentuk kerjasama antara pihak swasta dengan sektor publik dapat juga berupa program CSR (Corporate Social Responsibility). Program-program tersebut dapat berupa pemberian bantuan modal hingga pemberdayaan masyarakat. Bantuan tersebut juga dapat berupa usaha-usaha dalam olahan pertanian. Program-program CSR yang diluncurkan oleh perusahaan-perusahaan besar terhadap petani-petani kecil sangat membantu masyarakat sekaligus. CSR ini juga sekaligus menjadi tanggung jawab sosial perusahaan-perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Beroperasi dan berkelanjutannya program-program, konsep dan inovasi dari suatu pengembangan komoditas untuk memacu daya saing ditentukan oleh kelembagaan. Kelembagaan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan hasil pertanian. Oleh karena itu konsep-konsep seperti OVOP ataupun PPP harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur negara. Sebuah sistem yang baik akan ditentukan oleh orang-orang yang berada di dalam sistem tersebut.

Strategi Daya Saing Pertanian di Indonesia

Salah satu strategi yang dapat dilakukan dalam memperkuat daya saing pertanian di Indonesia adalah dengan melakukan kluster usaha secara regional. Kluster-kluster dapat dilakukan dengan mempertimbangkan gugusan pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini dikarenakan kondisi geografis Indonesia yang berkarakteristik sebagai negara kepulauan. Ribuan pulau tersebar dari Sabang hingga Merauke dan laut sebagai perekatnya. Keberadaan laut yang luas harus dianggap sebagai potensi dan bukanlah masalah. Laut yang ada memiliki sumber perikanan yang sangat tinggi. Namun keberadaan laut yag potensial ini akan menjadi sisa-sia jika tidak dikelola dengan baik. Strategi pengklusteran wilayah di Indonesia dapat diikuti dengan: pertama, pembentukan pusat-pusat pertumbuhan wilayah. Pusat-pusat tersebut ditetapkan pada rencana struktur ruang wilayah yang tertuang dalam dokumen perencanaan. Adanya pusat-pusat pertumbuhan tersebut sebagai pemacu wilayah sekitarnya agar ikut maju dan berkembang. Kedua, spesialisasi peran wilayah. Spesialisasi peran wilayah tersebut dapat menjadikan suatu kawasan memiliki kekhasan poetensi daerah. Sebelum dilakukannya spesialisasi peran tersebut maka perlu dilakukan identifikasi potensi terlebih dahulu pada tiap-tiap wilayah. Ketiga, pengembangan ekonomi basis. Setelah dilakukannya spesalisasi peran wilayah maka pentingnya mengembangkan ekonomi basis atau produk yang memiliki keunggulan dan daya saing.